PERNYATAAN TIDAK MENGULANGI KESALAHAN. SURAT PERJANJIAN Nama Kelas: Wahyu meigi Saputra: X2. Menyatakan bahwa saya selaku siswa SMAN 10 MUARO JAMBI Berjanji tidak akan Mengulangi kesalahan saya lagi, dan saya berjanji akan lebih giat lagi dalam mengikuti Pelajaran di sekolah serta akan mentaati peraturanperaturan yang telah berlaku di SMAN 10 Surat perjanjian yang ditulis dan ditandatangani selebritis Virgoun bersama istrinya terkuak setelah kasus perselingkuhannya muncul ke publik. Perjanjian antar pasangan suami istri yang telah dibuat tersebut dapat menguntungkan atau dapat merugikan pihak istri tergantung dilihat dari dasar hukumnya. Kesepakatan antara Virgoun dan istri dapat PIHAK PERTAMA menyatakan penyesalan da permohonan maaf ke PIHAK KEDUA dengan ikhlas dengan syarat sebagaimana pada poin ke empat dalam perjanjian damai ini serta tidak lagi menaruh rasa dendam dikemudian hari baik pribadi maupun keluarga masing-masing. 3. Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“ KUHPerdata ”), suatu perjanjian adalah sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: suatu sebab yang halal. Keempat syarat tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 1321 hingga pasal 1337 KUHPerdata. Tetapi, baik dalam keempat syarat di atas maupun pengaturan dalam pasal Pada dasarnya perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Agar perjanjian dianggap sah dan mengikat para pihak, maka ada 4 hal yang wajib dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yaitu: 1. Adanya kesepakatan antara para pihak. mXFRpP.

surat perjanjian tidak selingkuh lagi